Rabu, 05 Januari 2011

Wow,! Tak bersalah tapi dihukum 30 tahun penjara dan akhirnya dibebaskan

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance, Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service
Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com




VIVAnews - Seorang pria di negara bagian Texas, Amerika Serikat, dinyatakan tidak bersalah atas kasus perkosaan dan perampokan pada 1979. Namun, pria bernama Cornelius Dupree Jr. itu sudah dipaksa menjalani hukuman penjara selama 30 tahun atas kasus itu.

Demikian putusan pengadilan di Kota Dallas, Selasa 4 Januari 2011 waktu setempat, seperti dilansir kantor berita Associated Press. Putusan hakim itu sekaligus mencabut vonis penjara 75 tahun atas Dupree yang diputuskan pada sidang 1980. Dengan demikian, Dupree kini dinyatakan bebas dan bukan pelaku kriminal.

Pembebasan Dupree ini ditentukan berkat uji asam deoksiribonukleat, atau lebih dikenal dengan DNA. Dalam penyelidikan, unsur DNA pelaku kasus perkosaan dan perampokan yang ditemukan di tempat kejadian perkara ternyata tidak sama dengan milik Dupree.

Selama menjalani hukuman penjara, Dupree bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Pria yang kini berusia 51 tahun itu mengungkapkan bahwa selama menjalani hukuman, dia diberi dua kesempatan untuk mengajukan pengampunan, namun dengan syarat mengaku sebagai pelaku kekerasan seks.

Namun, Dupree menolak tawaran itu, karena merasa tidak pernah melakukan kejahatan. "Kebenaran, apapun itu, harus kita pegang teguh," kata Dupree, yang bersukacita setelah hakim menyatakan dia tidak bersalah.

Pada sidang pengadilan 1980, Dupree divonis 75 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus perkosaan dan perampokan atas seorang perempuan berusia 26 tahun di Dallas pada setahun sebelumnya.

Masih berusia 20 tahun, Dupree saat itu ditangkap polisi saat berjalan bersama temannya, Anthony Massingill, yang juga turut dicokok. Menurut polisi saat itu, penampilan fisik mereka mirip dengan deskripsi dari para saksi kasus perkosaan dan perampokan yang lain, namun juga terjadi pada hari yang sama.

Dupree pada Juli 2010 menikmati pembebasan bersyarat dan harus menjalani tahanan rumah hingga Oktober.

Seminggu setelah dia bebas, hasil uji DNA miliknya keluar dan menunjukkan bahwa Dupree benar-benar tidak bersalah. Selama berjuang keluar dari "fitnah peradilan," Dupree mendapat dukungan dari Innocence Project, yaitu lembaga bantuan hukum yang memfokuskan diri pada masalah-masalah pemidanaan yang serampangan.

Menurut undang-undang di Texas, pihak yang mengalami pemidanaan secara tidak adil berhak mendapat ganti rugi sebesar US$80 ribu (sekitar Rp719 juta) untuk setiap tahun dari masa hukuman penjara yang telah dia jalani, beserta tunjangan hidup hingga akhir hayat.

Dengan demikian, Dupree bisa mendapat kompensasi dari pemerintah dengan nilai keseluruhan US$2,4 juta, sekitar Rp21,5 miliar, dan tidak akan dipotong pajak pendapatan federal. (kd)

Sementara itu teman Dupree yang turut ditangkap, Massingill, ternyata juga terbukti tidak bersalah. Namun Massingill juga menjadi korban pemidanaan secara tidak adil dan dihukum dengan bobot yang sama dengan yang diterima Dupree, ditambah lagi penjara seumur hidup atas kasus serangan seksual lainnya.

Saat ini, Massingill belum langsung bebas karena pihak berwenang masih menguji DNA dia terkait dengan kasus penyerangan seksual.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar